Headline

MATERI PEMBELAJARAN

IKHTISAR MATERI UAS KELAS X

IRISAN MATERI KURIKULUM 2013 DAN KTSP

Disusun oleh

Tim MGMP PKN SMK MUH KLATEN

2017



 

1.     Pengertian  rakyat, penduduk, warga negara, kewarganegaraan, dan pewarganegaraan

-       Rakyat adalah semua orang yang bertempat tinggal atau mendiami wilayah suatu negara yang tunduk terhadap peraturan dari kekuasan negara tersebut.

-       Penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara dalam jangka waktu yang cukup lama.

-       Warga negara (citizen) adalah seseorang yang berdasarkan hukum memiliki kedudukan resmi sebagai anggota suatu negara.

-       Kewarganegaraan (citizenship) adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.

        Kewarganegaraan dapat diartikan dua hal sebagai berikut.

1)     Kewarganegaraan dalam arti sosiologis

        Kewarganegaraan yang terikat kepada suatu negara oleh karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan, seperti satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah (tanah/wilayah) dan penguasa (pemerintah).

2)     Kewarganegaraan dalam arti yuridis

        Kewarganegaraan oleh ikatan hukum antara negara dengan orang-orang pribadi dalam bentuk pernyataan secara tegas seorang individu untuk menjadi anggota suatu negara yang dibuktikan dengan surat-surat, baik keterangan maupun keputusan negara tersebut.

-       Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

 

2.     Dasar hukum kewarganegaraan di Indonesia

-       UUD 1945 pasal 26.

1)     Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

2)     Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3)     Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

-       Peraturan perundangan-undangan tentang kewarganegaraan yang  berlaku di Indonesia.

1)     Indishe Staatregeling (IS) 1927   

2)     Undang-Undang RI No. 3 tahun 1946

3)     Persetujuan kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949

4)     Undang-Undang RI No. 62 tahun 1958

5)     Undang-Undang No. 12 tahun 2006 (diberlakukan sampai sekarang)

 

3.     Asas-asas kewarganegaraan

-       Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan warga negara yang menjadi warga negaranya.

-       Asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.

1)     Asas lus sanguinis (asas hubungan darah/keturunan).

        Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut kewarganegaraan orang tuanya.

2)     Asas ius soli (asas tempat/daerah kelahiran).

        Asas ini menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat/daerah di mana orang tersebut dilahirkan.

-       Asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan

1)     Asas persamaan hukum

        Asas ini memiliki pandangan bahwa suami istri merupakan keluarga yang memiliki ikatan kesatuan yang tidak boleh terpecah sebagai inti dari masyarakat, maka status kewarganegaraan suami istri adalah sama.

2)     Asas persamaan derajat

        Asas ini memiliki pandangan bahwa perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum terhadap yang lain. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri. Dengan demikian, mereka tetap memiliki kewarganegaraan masing-masing sebagaimana sebelum terjadi perkawinan.

-       Asas kewarganegaraan berdasarkan tindakan hukum

1)     Stelsel aktif adalah orang harus aktif melakukan tindakan tindakan hukum tertentu untuk dapat menjadi warga negara. Stelsel aktif dikenal dengan by registration.

2)     Stelsel pasif adalah orang dengan sendiri dianggap sebagai warga negara walaupun tanpa melakukan tindakan tertentu untuk menjadi warga negara. Stelsel pasif dikenal dengan by operation of law.

-       Permasalahan yang muncul  dalam penerapan asas kewarganegaraan

1)     Apatride yaitu seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan.

2)     Bipatride yaitu seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda).

 

3.     Warga negara Indonesia

-       Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

1)     Keturunan, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia.

2)     Kelahiran, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.

3)     Pewarganegaraan atau naturalisasi, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

4)     Melalui perkawinan, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia melalui perkawinan. Misalnya, seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warganegara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.

5)     Pengangkatan, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena pengangkatan atau adopsi anak. Misalnya, anak orang asing berumur di bawah lima tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh pengadilan negeri setempat.

6)     Pernyataan memilih, yaitu cara pemerolehan kewarganegaraan Indonesia karena pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia. Misalnya, bagi anak yang mempunyai pengecualiaan kewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun harus memilih salah satu kewarganegaraannya.

7)     Pewarganegaraan istimewa, yaitu pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah atas persetujuan DPR kepada warga negara asing dengan alasan demi kepentingan negara atau karena yang bersangkutan telah berjasa kepada negara.

-       Ketentuan warga negara Indonesia dalam  UUD 1945  Pasal 26 ayat (1)

1)     Orang-orang bangsa Indonesia asli, dan

2)     Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga negara Indonesia.

-       Ketentuan warga negara Indonesia dalam  UU Nomor 12 Tahun 2006

1)     Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.

2)     Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.

3)     Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asing.

4)     Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.

5)     Anak yang lahir dari perkawinan sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

6)     Anak yang lahir dalam tenggang waktu tiga ratus hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan sah dan ayahnya warga negara Indonesia.

7)     Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.

8)     Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia delapan belas tahun atau belum kawin.

9)     Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

10)   Anak yang baru lahir ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

11)   Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

12)   Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

13)   Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

-       Pewargaannegaran/naturalisasi di Indonesia

        Persyaratan permohonan pewarganegaraan di Indonesia

1)     telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;

2)     pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;

3)     sehat jasmani dan rohani;

4)     dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5)     tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;

6)     jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

7)     mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan

8)     membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

        Tata cara permohonan pewarganegaraan di Indonesia

1)     Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup ditujukan kepada presiden melalui menteri.

2)     Berkas permohonan pewarganegaraan disampaikan kepada  pejabat (pejabat kementerian hukum dan HAM). Selanjutnya, menteri meneruskan permohonan yang disertai dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat tiga bulan terhitung sejak permohonan diterima.

3)     Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.

4)     Pengabulan permohonan pewarganegaraan Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan Presiden yang berisi tentang pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan Indonesia berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon dengan mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

5)     Paling lambat tiga bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

6)     Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, keputusan presiden tersebut batal demi hukum.

7)     Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan pejabat lain yang ditunjuk menteri. Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan di hadapan pejabat. Selanjutnya, pejabat membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

8)     Paling lambat empat belas hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, pejabat menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada menteri.

9)     Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat empat belas hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

        Pewarganegaraan Istimewa

        Kepada warga asing yang memperoleh pewarganegaraan istimewa ini tidak dikenakan syarat untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan biasa. Mereka hanya diminta untuk mengucapkan sumpah atau janji setia

-       Lafal sumpah atau pernyataan janji setia dalam pewarganegaraan

a)     Lafal sumpah: Demi Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas yang menyatakan janji setia.

b)     Lafal janji setia: Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebanikan negara kepada saya sebagai warga negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

-       Tanda bukti status kewarganegaraan Indonesia

a.     Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran adalah dengan Akta Kelahiran.

b.     Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pengangkatan adalah dengan Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing.

c.     Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena dikabulkannya permohonan adalah Petikan Keputusan Presiden tentang permohonan tersebut tanpa si pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.

d.     Surat bukti kewarganegaraan bagi mereka yang memperoleh kewarganegaraan karena pewarganegaraan adalah dengan petikan keputusan presiden tentang pewarganegaraan yang diberikan setelah pemohon mengangkat sumpah dan janji setia.

-       Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

1)     Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

2)     Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.

3)     Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia delapan belas tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

4)     Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

5)     Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia.

6)     Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

7)     Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.

8)     Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

9)     Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir. Selain itu, setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warga negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan. Padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan atau tidak memiliki kewarganegaraan.

 

4.     Hak-hak warga negara Indonesia

-       Hak adalah merupakan kewenangan kekuasaan untuk berbuat sesuatu yang dimiliki manusia sejak lahir. Atau suatu kewenangan atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang.

-       Hak-hak setiap warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 dan selanjutnya dilaksanakan dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya,

-       Hak-hak warga negara yang diatur dalam UUD 1945 diantaranya :

-       Hak kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. [ Ps. 27 (1)]

-       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. [ Ps. 27 (2)]

-       Hak ikut serta dalam upaya pembelaan negara. [ Ps. 27 (3)]

-       Hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. [ Ps. 28]

-       Hak untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. [ Ps. 29 (2)]

-       Hak ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. [ Ps. 30 (1)]

-       Hak mendapat pendidikan. [ Ps. 31 (1)]

-       Hak kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya. [ Ps. 32 (1)]

-       Hak menggunakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sesuai dengan kebutuhan. [ Ps. 23 (3)]

-       Hak bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar untuk dipelihara oleh negara. [ Ps. 34 (1)]

-       Hak hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya. [ Ps. 28A ]

-       Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. [ Ps. 28B ]

-       Hak memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. [ Ps. 28C ]

-       Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. [ Ps. 28D ]

-       Hak bekerja, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil serta layak dalam hubungan kerja. [ Ps. 28D ]

-       Hak memperoleh kesempatan kerja yang sama dalam pemerintahan. [ Ps. 28D ]

-       Hak atas status kewarganegaraan. [ Ps. 28D ]

-       Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. [ Ps. 28E ]

-       Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi serta lingkungan sosialnya. [ Ps. 28F ]

-       Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat sebagai manusia. [ Ps. 28G ]

-       Hak memperoleh suaka politik dari negara lain. [ Ps. 28G ]

-       Hak hak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan mendapat fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak. [ Ps. 28H ]

-       Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. [ Ps. 28I ]

-       Hak pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. [ Ps. 28J (2) [

 

5.     Kewajiban warga negara Indonesia

-       Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan; tanggungjawab yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan hak.

-       Kewajiban setiap warga negara yang terdapat dalam UUD 1945 antara lain:

-       Kewajiban untuk menjunjung hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemerintahan Indonesia. [ Ps. 27 (1) ]

-       Kewajiban untuk ikut serta membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri. [Ps. 27 (3)]

-       Kewajiban untuk ikut serta mempertahankan keamanan, pesatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia. [ Ps. 30 (1) ]

-       Kewajiban mengikuti pendidikan dasar. [ Ps. 31 (2) ]

-       Kewajiban membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan oleh negara. [ Ps. 23A ]

-       Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. [ Ps. 28J ]

 

4.     Persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

-       Landasan hukum jaminan persamaan kedudukan warga negara

-       UUD 1945 pasal 27 ayat (1) : “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

-       UUD 1945 pasal 28I ayat (2) : “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan yang tidak bersifat diskriminatif tersebut.”

-       Nilai kultural bangsa Indonesia yang memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, antara lain :

1)     Nilai religius, yaitu setiap manusia berkedudukan sama yaitu ciptaan Tuhan, yang membedakan adalah keimanan dan ketaqwaannya kepada Tuhan.r

2)     Nilai gotong-royong, yaitu melakukan pekerjaan secara bersama-sama yang dilandasi perasaan kepedulian meringankan beban orang lain.

3)     Nilai ramah tamah, yaitu mengedepankan rasa hormat dan penghargaan kepada orang lain.

4)     Nilai patriotik, yaitu kebanggan melakukan pengorbanan untuk kepentingan kemuliaan harga diri, harkat martabat bangsa dan negara.

 

-       Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara

1)     Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi atas dasar apapun kepada warga negara, baik individu maupun kelompok masyarakat tertentu dalam berbagai bidang kehidupan.

2)     Setiap warga negara Indonesia    memiliki kesempatan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan  (politik, hukum, ekonomi, sosisl, budaya, pertahanan dan keamanan

-       Pancasila sebagai dasar dan falsafah negara merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh yang memberikan keyakinan kepada rakyat dan bangsa Indonesia bahwa kebahagiaan hidup akan tercapai jika didasarkan atas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, baik dalam hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa maupun manusia dengan manusia, manusia dengan alam, dan manusia sebagai pribadi, dalam rangka mencapai kemajuan lahir dan kebahagiaan batin. Antara manusia, masyarakat, dan lingkungan hidup terdapat hubungan timbal balik, yang selalu harus dibina dan dikembangkan agar dapat tetap dalam keselarasan, keserasian, dan keseimbangan yang dinamis

-       Untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan di antara semua komponen bangsa, harus saling menghormati persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya, dan suku.

-       Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik tertentu atau tubuh yang khas dan tertentu. Kekhasan itu terdapat pada warna kulit, bentuk mata, bentuk hidung, dan warna rambut.

-       Agama adalah sistem tata keimanan/keyakinan terhadap Tuhan  dan tata peribadatan manusia kepada Tuhan yang diyakininya.

-       Gender adalah jenis kelamin manusia yaitu laki-laki dan perempuan. Pada zaman dahulu, diskriminasi gender sering terjadi di masyarakat. Hal tersebut dikaitkan dengan kekuatan fisik, sifat, dan kemampuan yang berbeda antara laki-laki dan perempuan.

-       Golongan sosial adalah suatu kesatuan manusia yang ditandai ciri-ciri tertentu serta mempunyai ikatan identitas. Golongan sosial juga dapat diartikan sekumpulan orang-orang yang berdasarkan atas beberapa hal yang merasa satu kesatuan hingga tiap-tiap anggota menumbuhkan dan mengidentifikasi diri sendiri.

-       Budaya adalah hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat yang dapat berujud teknologi, adat istiadat (tata sosial, kebatinan, kesenian dan semua hasil ekspresi jiwa manusia yang hidup sebagai angggota masyarakat

-       Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan.

-       Contoh sikap atau perilaku yang dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia dalam membina keserasian dan keharmonisan  menuju persamaan kedudukan sebagai warga negara antara lain :

1)     Menciptakan suasana damai, aman, dan tenteram dalam pergaulan hidup.

2)     Saling menghormati dan menghargai hak-hak orang lain.

3)     Tenggang rasa dan tepa selira.

4)     Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan.

5)     Berbuat baik pada sesama                     

6)     Bersikap sopan santun pada sesama

7)     Selalu perhatian pada orang yang ngajak bicara

 

5.     Hakekat warga negara dalam sistem demokrasi

-       Pengertian demokrasi

        Secara etimologis demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” yang berarti rakyat dan “kratos atau kratein” yang berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diartikan “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people (pemerintahan oleh rakyat). Dengan kata lain, demokrasi berarti pemerintahan yang dijalankan oleh rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung (melalui perwakilan) setelah adanya proses pemilihan umum.

        Abraham Lincoln mengemukakan bahwa demokrasi adalah “the government from the people, by the people, and for the people” yang artinya pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

-       Ciri-ciri sistem demokrasi

1)     Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.

2)     Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.

3)     Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan.

4)     Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara yang ditetapkan dalam undang-undang dasar negara.

-       Perwujudan sikap positif warga negara dalam pengembangan demokrasi

        Pelaksanaan hak dan kewajiban dalam demokrasi berdampak pada penyelenggaraan negara dan stabilitas politik bangsa. Untuk itu, demi kesinambungan penyelenggaraan sistem negara yang demokratis perlu dikembangkan sikap positif warga negara, di antaranya sebagai berikut.

1)     Melaksanakan hak pilih dan dipilih dalam pemilihan umum.

2)     Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan Republik Indonesia.

3)     Menyukseskan pemilihan umum yang jurdil dan luber.

4)     Melaksanakan pembangunan nasional.

5)     Bermusyawarah untuk mufakat dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama.

6)     Saling mendukung dalam usaha pembelaan negara.

7)     Saling menghormati kebebasan dalam hidup beragama.

8)     Berpartisipasi menentukan kebijakan pemerintah melalui lembaga-lembaga politik.

-       Makna sila keempat Pancasila sebagai landasan berdemokrasi di Indonesia

        Inti demokrasi yang dimuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila keempat Pancasila, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Makna yang terkandung dalam sila tersebut, yaitu sebagai berikut.

1)     Kerakyatan dalam hubungannya dengan sila keempat Pancasila berarti bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.

2)     Hikmat kebijaksanaan mempunyai arti bahwa penggunaan pikiran manusia harus selalu mempertimbangkan integritas bangsa, kepentingan rakyat, serta dilaksanakan dengan sadar, jujur, bertanggung jawab dan didorong dengan itikad baik sesuai dengan hati nurani.

3)     Permusyawaratan, merupakan suatu cara khas kepribadian bangsa Indonesia dalam mencari keputusan sesuai dengan kehendak rakyat yang memegang kedaulatan yang akhirnya dapat mencapai suatu keputusan yang mufakat.

4)     Perwakilan, merupakan suatu sistem atau suatu cara yang berupaya menggugah partisipasi rakyat mengambil bagian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu melalui pemilihan umum untuk memilih para wakil rakyat dan pemimpin bangsa dan negara.

-       Asas Pemilu di Indonesia

        Sejak Orde Baru, Pemilihan Umum di Indonesia menganut asas "LUBER" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia". Kemudian di era reformasi berkembang pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan Adil".

-       Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

-       Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.

-       Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

-       Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

-       Jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.

-       Adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.